Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa
Nahwu.top - Tidak terasa bulan Ramadhan akan kembali datang ya? Sebelum melakukan ibadah puasa, seyogyanya kita mengetahui secara rinci hal-hal yang menyangkut dengan amalan puasa, agar kita dapat menjalankannya sebagaimana yang diperintahkan Allah dan tentunya amalan kita akan menjadi amalan yang diterima.
Oleh karena itulah, pada artikel ini kami akan menuliskan secara ringkas tentang pengertian puasa, dalil diperintahkannya puasa, syarat, rukun, sunat, dan hal-hal yang membatalkan puasa yang kami kutip dari lbm.mudimesra.com.
اِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ عَنْ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Artinya:
"Menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu pada masa tertentu dari orang tertentu".
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa {183}. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui {184}. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur {185}".
Image via www.mubasherkfs.com |
Oleh karena itulah, pada artikel ini kami akan menuliskan secara ringkas tentang pengertian puasa, dalil diperintahkannya puasa, syarat, rukun, sunat, dan hal-hal yang membatalkan puasa yang kami kutip dari lbm.mudimesra.com.
1. Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa adalah الصَّوْمُ/ الصِّيَامُ, secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan menurut syara` berartiاِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ عَنْ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Artinya:
"Menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu pada masa tertentu dari orang tertentu".
2. Dalil puasa Ramadhan
A. Ayat al-quran:
Surat al-Baqarah ayat 183 - 185
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa {183}. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui {184}. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur {185}".
B. Hadits Rasulullah:
1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
Artinya:
"Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah".
2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
Artinya:
"Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu"
Semua hal-hal yang membatalkan puasa di atas baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.
Demikianlah artikel tentang Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa. Semoga bermanfaat!
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah".
2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
Artinya:
"Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu"
C. Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan merupakan ijmak (konsesus) para ulama dan merupakan hal yang diketahui oleh setiap orang. Maka bagi siapa saja yang mengingkari kewajiban berpuasa, ia akan jatuh ke dalam kekufuran.3. Sebab wajib memulai puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:- Telah sempurna sya`ban 30 hari
- Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban.
Terlihat hilal akan tetap pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal. Tetapi, bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya diwajibkan puasa bagi orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja, dan tidak berlaku secara umum.
4. Rukun Puasa
- Niat: Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunnahkan mengucapkan lafaz niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii, niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidak memadai untuk seluruh puasa Ramadhan.
Ada perbedaan antara waktu niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Untuk puasa wajib, disyaratkan harus berniat pada waktu malam hari. Sementara untuk puasa sunnah boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam niat puasa wajib juga ditentukan puasa yang hendak ia kerjakan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah. - Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
5. Syarat sah puasa
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haidh, nifas serta wiladah; Bagi seseorang yang sempat hilang akalnya (gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah. Sementara bagi orang pingsan, puasanya akan tetap sah bila ia sempat sadar walau sesaat. Tetapi jika ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidaklah sah. Lain lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
6. Hal-hal yang membatalkan puasa
- Jimak
- Sengaja muntah
- Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka; Jika masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
- Onani
- Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita. Sedangkan keluar mani karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa. Berarti orang yang berjunub karena mimpi basah, puasanya tetap sah. Sebab yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
Semua hal-hal yang membatalkan puasa di atas baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
7. Syarat wajib puasa
- Berakal
- Baligh
- Sanggup menjalankan puasa.
Demikianlah artikel tentang Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa. Semoga bermanfaat!
loading...
0 Response to "Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa"
Post a Comment