-->

Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Nahwu.top - Pada artikel ini kami akan kembali menuliskan artikel tentang puasa, artikel ini ditulis untuk menjawab salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan pada bulan Ramadhan, khususnya oleh para wanita. Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa?. Berikut jawabannya dikutip dari lbm.mudimesra.com.

Mencicipi makanan hukumnya adalah boleh dan tidak menyebabkan batalnya puasa asalkan makanan tersebut tidak ditelan. Memangnya kalau enggak ditelan, makanan yang kita cicipi bakal terasa? Ya bisa, karena indera yang berfungsi sebagai alat perasa itu lidah. So, untuk mengetahui rasa makanan tidak harus dengan menelan makanan tersebut.

Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Image via www.merdeka.com

Dalam konteks berpuasa, sekedar memasukkan benda kedalam rongga mulut tidak dianggap memasukkan benda kedalam rongga yang dikategorikan sebagai anggota bathin, hal ini disebabkan karena terdapat rincian hukum yang membahas tentang status rongga mulut itu sendiri. Artinya, berbeda kasus maka berbeda pula penetapan status rongga mulut. Sehingga dalam sebuah kasus, rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir (anggota tubuh bagian luar). Sementara pada kasus yang lain, rongga mulut dianggap sebagai anggota bathin (anggota tubuh bagian dalam).

Adapun rincian hukum tentang penetapan status rongga mulut adalah sebagai berikut:

Pertama: Rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir pada beberapa kasus, diantaranya:
  1. Pada kasus muntah dengan sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa walaupun muntahannya belum keluar bibir dan masih di dalam rongga mulut.
  2. Pada kasus menelan dahak, sehingga dapat membatalkan puasa dengan sebab menelan dahak yang terdapat dalam rongga mulut.
  3. Pada kasus memasukkan benda dari luar mulut ke dalam rongga mulut. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan sebab memasukkan benda ke dalam rongga mulut, walaupun benda tersebut dibiarkan di dalam rongga mulut dalam rentang waktu yang lama.
  4. Pada kasus bernajisnya rongga mulut. Sehingga wajib menyucikan rongga mulut yang bernajis.

Kedua: Rongga mulut dianggap anggota bathin pada beberapa kasus, diantaranya:
  1. Pada kasus menelan air liur. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan sebab menelan air liur yang terdapat dalam rongga mulut.
  2. Pada kasus orang yang sedang berjunub. Sehingga tidak wajib memasukkan air ke dalam rongga mulut di saat mandi junub.

Kesimpulan:
Dari penjelasan poin 3 pada rincian hukum pertama, dapat dipahami bahwa hukum mencicipi makanan tanpa menelannya adalah boleh dan tidak menyebabkan batalnya puasa.

Hal lain yang dapat dijadikan sebagai bukti otentik adalah syari'at tidak melarang berkumur-kumur bagi orang yang berpuasa saat ia berwudhu'. Yang dilarang hanyalah mubalaghah, yaitu berlebihan dalam berkumur, untuk menghindari terminumnya air wudhu'.

Air juga termasuk ke dalam kategori "benda", jika memasukkan benda ke dalam rongga mulut dapat membatalkan puasa, maka pastilah syari'at juga akan melarang berkumur-kumur bagi orang yang yang berpuasa saat ia berwudhuk.

Demikianlah artikel tentang Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa?. Semoga jawaban di atas kiranya dapat memberi sedikit pencerahan bagi masyarakat khususnya para wanita. Terimakasih telah berkunjung!


Referensi:
  1. Hasyiah qulyubi, jilid II, cet. Al-Haramain, hlm. 70.
  2. Majmu’ syarah muhazzab, jilid VI, cet. Darul Fikri. hlm. 313.
  3. Syarah Tahrir dan Hasyiah Syarqawi, jilid 1, Haramain, hlm. 445.
loading...

0 Response to "Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel