-->

4 Macam Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Nahwu.top - Dalam hitungan hari, bulan Ramadhan akan segera tiba, dan seluruh umat Muslim seantero dunia akan menunaikan ibadah puasa. Sebelum berpuasa, biasanya orang-orang banyak mencari informasi tentang puasa di internet. Salah satunya informasi terkait orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

4 Macam Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Image via wia www.dream.co.id

Ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi tertentu dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Siapa sajakah mereka? Ini dia orangnya:

1. Orang Sakit yang Dapat Menimbulkan Mudharat Jika Ia Berpuasa.

Bagi orang sakit dibolehkan baginya untuk berbuka puasa, tetapi puasa yang telah ditinggalkan wajib ia qadha. Sementara bagi orang sakit yang tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 1 mod per satu hari puasa yang diberikan kepada fakir miskin.

2. Musafir

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) boleh tidak melakukan puasa dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan ia telah musafir sejak subuh.

Dan apabila ia melakukan perjalanan setelah subuh maka tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa pada hari tersebut. Bagi musafir yang tidak berpuasa diwajibkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Firman Allah dalam Al-Quran

...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ...
...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.... (QS. Al Baqarah: 184).

3. Orang Tua Renta

Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki ataupun wanita yang tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya tidak berpuasa. Namun diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod per satu hari puasa.

4. Wanita Hamil atau Menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui, apabila keduanya berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka keduanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah.

Sedangkan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka mereka diwajibkan mengqadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan dengan kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg, jika dalam bentuk gram maka ukurannya lebih 675 gram, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
loading...

0 Response to "4 Macam Orang yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel