Pengertian Fasih Menurut Ilmu Balaghah
- Fashaahatu al-kalimah atau fashaahatu al-mufrad (fasih berkata)
- Fashaahatu al-kalam (fasih susunan perkataannya)
Fashaahatu al-mutakallimin .
1. Fashaahatu al-kalimah
Yang dimaksud dengan fashaahatu al-kalimah ialah kalimat yang harus memenuhi tiga syarat:
Pertama: Urutan kalimah tidak tanaafur (sulit diucapkan)
اْلهُعْخُعْ (tumbuh-tumbuhan yang hitam )
Ia disebut tanaafur karena berbarengan antara huruf ه dan ع .
Kedua: Harus bersih dari gharaabah (kalimah yang artinya sukar).
Contohnya seperti perkataan orang Badui:
مَا لَكُمْ تَكَأْتُمْ عَلَيَّ كَتَكَاْ كَئِكُمْ عَلَى ذِيْ جَنَّةٍ اِفْرَنْقِعُوْا
Apakah maksud kamu sekalian berkumpul disini seperti terhadap orang gila, silahkan kalian kesana (bubar).
Lafazh كَتَكَاْ كَئِكُمْ dan اِفْرَنْقِعُوْا disebut gharabah karena sukar artinya, maka dari itu, keduanya tidak dapat disebut fashaahah.
Ketiga: Tidak menyalahi kaidah nahwu dan sharaf
اْلحَمْدُلِلهِ اْلعَلِيِّ اْلأَجْلَلِ اْلوَاحِدِ اْلفَرْدِ اْلقَدِيْمِ اْلأَوَّلِ
Segala puji bagi Allah dzat yang Maha Mulia, yang Maha Agung, yang Maha Esa, yang Tunggal, yang Qadim, dan yang Pertama.
Lafazh اْلأَجْلَلِ tidak bisa disebut fashaahah, karena apabila berkumpul pada satu lafazh/kalimah dua huruf yang sama makhraj-nya maka harus di-idgham-kan, yang benar adalah اْلأَجَلِّ.
2. Fashaahatu al-kalam .
Yang dimaksud dengan fashaahatu al-kalam ialah kalimat yang harus selamat dari lafzh-lafazh yang tanaafur, lemah susunannya, dan juga selamat dari ta’qid.
Susunan kalimat yang tanaafur adalah sebagai berikut:
وَقَبْرُ حَرْبٍ بِمَكَانِ قَفْرٍ * وَليْسَ قُرْبَ قَبْرِ حَرْبٍ قَبْرُ
Kuburan masih harus di tempat yang sunyi dan tiada kuburan lain di dekat kuburan itu.
Susunan kalimat di sebut dianggap berat mengucapkannya karena berkumpul beberapa lafazh yang hampir sama hurufnya.
Susunan kalimat yang lemah (dha’fu ta’lif), karena ia menyalahi kaidah ilmu nahwu dan sharaf.
نَصَرَ أَخُوْهُ عَمْرًا, Seharusnya نَصَرَ عَمْرًا أَخُوْهُ. Kecuali نَصَرَ عَمْرٌو أَخَاهُ atau نَصَرَ أَخَاهُ عَمْرٌو, Maka boleh, sebab ada dhamir pada maf’ul yang kembali kepada fa’il.
Ta’qid terbagi dua, yaitu ta'qid lafzhi dan ta'kid ma'nawi.
Ta’qid lafzhi; yaitu dhamir kalimatnya tidak menunjukkan tujuannya, karena susunan kalimatnya cacat.
وَمَا مِثْلُهُ فِي النَّاسِ إِلاَّ مُمَلَّكًا * أَبُوْ أُمِّهِ حَيٌّ أَبُوْهُ يُقَارِبُهُ
وَمَا مِثْلُهُ فِي النَّاسِ حَيٌّ يُقَارِبُهُ * إِلاَّ مُمَلَّكًا أَبُوْ أُمِّهِ أَبُوْهُ
Tiada seorangpun yang menyerupainya, kecuali raja yang baoak ibunya masih hidup, yaitu bapaknya (Ibrahim) yang menyerupai dia.
Ta’qid ma’nawi; seperti syair:
سَأَطْلُبُ بَعْدَ الدَّارِ عَنْكُمْ لِتَقْرَبُوْا * وَتَسْكُبُ عَيْنَايَ الدُّمُوْعَ لِتَجْمُدَا
Aku akan mencari tempat yang jauh dari kamu sekalian, agar kamu dekat denganku dan supaya kedua mataku mencucurkan air mata, kemudian menjadi keras.
3. Fashaahatu al-Mutakallim
Fashaahatu al-Mutakallim yaitu sifat yang melekat bagi mutakallim yang dengan sifat itu ia dapat menyampaikan maksudnya dengan ucapan yang fashaahah (baik).
Demikianlah artikel tentang Pengertian Fasih Menurut Ilmu Balaghah semoga bermanfaat, oh iya, untuk mempelajari ilmu balghah sebaiknya Anda dipandu oleh seorang guru yang keilmuannya sudah tinggi dalam ilmu balaghah, karena sangat sulit memahaminya jika kita belajar sendiri. Terimakasih sudah mengunjungi blog sederhana ini. Salam!
Sumber: [الجوهر المكنون]
loading...
0 Response to "Pengertian Fasih Menurut Ilmu Balaghah"
Post a Comment