-->

Pengertian Taukid dalam Ilmu Nahwu dan Contohnya

Pengertian Taukid

Taukid adalah isim yang mengikuti kata yang dikuatkan (Muakkad). Oleh karena itu, taukid harus sesuai dengan muakkad-nya baik dalam keadaan rafa’, nashab, khafadh, dan ma'rifah-nya. Kenapa tidak ada nakirah? Karena tidak boleh memakai taukid dengan isim nakirah menurut ulama bahsrah (Kitab Mutammimah). Taukid merupakan gaya bahasa (أسلوب لغوي) yang menggunakan kata-kata khusus yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna tertentu pada pendengar atau pembaca untuk menghilangkan keraguan yang ada pada dirinya. Sehingga pendengar atau pembaca merasa yakin dengan apa yang telah diucapkan.

Pengertian Taukid dalam Ilmu Nahwu dan Contohnya

رَأَيْتُ مُحَمَّدًا =  Aku telah melihat Muhammad

Jika dilihat masih ada keraguan pada makna kalimat diatas. Maka Pendengarnya atau pembacanya bisa mengartikan bahwa Aku telah melihat Muhammad dengan tubuhnya sendiri, atau Aku telah melihat Muhammad utusannya, dll. Agar tidak bias, maka diperlukan suatu kata tambahan atau kata khusus yang mengikuti nama Muhammad itu sendiri. Kata tambahan inilah yang disebut taukid. Sedangkan kata yang diperjelas itu disebut muakkad, seperti contoh berikut:

ذَهَبَ مُحَمَّدٌ نَفْسُهُ = Telah datang Muhammad sendiri


Pembagian Taukid

Taukid terbagi dua macam, yaitu:

  1. Taukid lafzhi
  2. Taukid maknawi


Taukid Lafzhi hanya memberikan pengertian yang sama dengan lafazh pertama dan memakai lafazh yang samaa pula, tanpa ada beda, apakah berupa isim, seperti:

جَاءَ عَلِيٌّ عَلِيٌّ = Telah datang Ali, Ali

Atau berupa fi'il, seperti kata penyair:

أَتَاكَ أَتَاكَ اللَّاحِقُوْنَ اِحْبِسْ اِحْبِسْ
Telah datang kepadamu, telah datang kepadamu orang-orang yang menyusulmu. Maka berhentilah, berhentilah!.

Atau berupa huruf, seperti kata penyair:

لالاأَبُوْحُ بِحُبِّ بِثْنَةٍ أَنَّهَا * أَخَذَتْ عَلَيَّ مَوَاثِقًا وَعُهُوْدًا
Aku tidak akan membuka rahasia cintaku kepada Batsnah, bahwa dia telah mengambil janji dan sumpahnya kepadaku.

Atau berupa jumlah, seperti:

ضَرَبْتُ زَيْدًا ضَرَبْتُ زَيْدًا = Aku telah memukul Zaid, aku telah memukul Zaid.

Sedangkan taukid maknawi yaitu berupa lafazh-lafazh yang telah dimaklumi, seperti nafsu, 'ainu, kullu, jami'u, 'aammatun, kilaa, dan kiltaa. Akan tetapi diwajibkan baginya muttashil dengan dhamir yang sesuai dengan lafazh yang di-taukid-kan, misalnya:

جَاءَ اْلخَلِيْفَةُ نَفْسُهُ أَوْ عَيْنُهُ = Telah datang khalifah sendiri, atau dia sendiri.

Nafsu dan 'ainu keduanya boleh digabungkan dengan syarat kata nafsu harus didahulukan.

Diwajibkan bentuk ifrad bagi nafsu dan 'ainu bila bersama dengan mufrad, dan keduanya dijamakkan dengan wazan af'ulun bila bersama dengan mutsanna dan jamak. Oleh karena itu anda harus mengatakan seperti ini:

جَاءَ الزَّيْدَانِ أَنْفُسُهُمَا أَوْ أَعْيُنُهُمَا = Telah datang dua Zaid, kedua-duanya atau diri keduanya

جَاءَ الزَّيْدُوْنَ أَنْفُسُهُمْ أَوْ أَعْيُنُهُمْ = Telah datang paraz Zaid, kesemuanya, atau diri mereka

Wazan af'ulun ini bagi keduanya (nafsu dan 'ainu) hukumnya wajib bila bersama dengan jamak.

Lafazh kullun, jamii'un, dan 'aammatun dapat dipakai untuk taukid mufrad dan jamak, tapi tidak boleh dipakai untuk taukid mutsanna. Untuk itu Anda harus mengatakan:

جَاءَ اْلجَيْشُ كُلُّهُ أَوْ جَمِيْعُهُ أَوْ عَامَّتُهُ
Bala tentara itu telah datang semuanya atau seluruhnya atau umumnya

جَاءَتِ اْلقَبِيْلَةُ كُلُّهَا أَوْ جَمِيْعُهَا أَوْ عَامَّتُهَا
Kabilah itu telah datang semuanya atau seluruhnya atau umumnya

جَاءَ الرِّجَالُ كُلُّهُمْ أَوْ جَمِيْعُهُمْ أَوْ عَامَّتُهُمْ
Para laki-laki itu telah datang semuanya atau seluruhnya atau umumnya.

جَاءَتِ النِّسَاْءُ كُلُّهُنَّ أَوْ جَمِيْعُهُنَّ أَوْ عَامَّتُهُنَّ
Para wanita itu telah datang semuanya atau seluruhnya atau umumnya.

Sedangkan kilaa dan kiltaa hanya dipakai untuk taukid mutsanna. Contoh:

جَاءَ الزَّيْدَانِ كِلَاهُمَا = Kedua Zaid itu kedua-duanya telah datang

جَاءَتِ اْلهِنْدَانِ كِلْتَاهُمَا = Kedua Hindun itu kedua-duanya telah datang

Apabila taukid ini hendak diperkuat, maka boleh mendatangkan lafazh ajma' sesudah kullun atau sesudah kulluha dengan jam'aa-u atau sesudah kulluhum dengan ajma'iin dan sesudah kulluhunna dengan juma'u.

فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ
Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama (Al-Hijr:30)

Anda katakan:

جَاءَ اْلجَيْشُ كُلُّهُ أَجْمَعُ = Bala tentara itu seluruhnya telah datang semua

جَاءَتِ اْلقَبِيْلَةُ كُلُّهَا جَمْعَاءُ = Kabilah itu seluruhnya telah datang semua

جَاءَتِ النِّسَاْءُ كُلُّهُنَّ جُمَعُ = Wanita-wanita itu seluruhnya telah datang semua.

Namun adakalanya dipakai taukid dengan lafazh ajma'a, jam'aa-u, ajma'iin dan juma'u tanpa didahului oleh kullu, seperti firman Allah ta'ala:

وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya (Al-Hijr: 39)

Adakalanya didatangkan sesudah ajma'a, yaitu tawabi' (lafazh-lafazh yang semakna dengannya), yaitu akta'a, absha'a, dan abta'a, misalnya:

جَاءَ اْلقَوْمُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُوْنَ = Kaum itu seluruhnya telah datang semua

جَاءَ اْلقَوْمُ كُلُّهُمْ أَكْتَعُوْنَ = Kaum itu seluruhnya telah datang semua

جَاءَ اْلقَوْمُ كُلُّهُمْ أَبْصَعُوْنَ = Kaum itu seluruhnya telah datang semua

جَاءَ اْلقَوْمُ كُلُّهُمْ أَبْتَعُوْنَ = Kaum itu seluruhnya telah datang semua

Semuanya bermakna sama. Karena itu sebagian darinya tidak boleh di-'athaf-kan kepada yang lainnya, mengingat sesuatu yang tunggal tidak boleh di-'athaf-kan kepada dirinya sendiri.

Taukid dalam hal i'rab mengikuti lafazh yang ditaukidnya dalam hal rafa', nashab, khafadh, dan ta'rif. Menurut ulama Bashrah tidak boleh memakai taukid dengan isim nakirah.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Taukid dalam Ilmu Nahwu dan Contohnya ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
loading...

2 Responses to "Pengertian Taukid dalam Ilmu Nahwu dan Contohnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel