Pengertian dan Macam-macam Isim Ghairu Munsharif
Isim ghairu munsharif adalah isim yang tidak boleh diberi harkat tanwin. Di dalam isim ini ada dua i'llat dari i'llat yang sembilan, atau satu i'llat yang menduduki tempat dua i'llat.

Pengertian Isim Ghairu Munsharif
'Illat yang sembilan itu adalah jamak (sighat muntahal jumuk), wazan fi'il, 'adl, ta'nists, ta'rif, tarkib majzi, zaidah (tambahan) alif dan nun 'ajam, dan sifat yang semuanya terhimpun dalam perkataan seorang penyair:اِجْمَعْ وَوَزِنْ عَادِلاً أَنِّثْ بِمَعْرِفَةٍ * رَكِّبْ وَزِدْ عُجْمَةً فَاْلوَصْفُ قَدْ كَمُلَا
Jamakkanlah dan wazankanlah a'dl, tatsniyahkanlah dengan ma'rifat; tarkibkanlah dan ziyadkanlah 'ujmah lalu sifat, berarti lengkap.
Persyaratan bagi 'illat-'illat
1.'Illat ini adalah 'illat pertama dari dua 'illat yang masing-masing dapat melarang atau mencegah tanwin sendiri dan menduduki tempat dua 'illat.
Disebutkan satu 'illat yang menduduki tempat dua 'illat. Atau dengan kata lain, satu 'illat bernilai dua 'illat karena bentuknya jamak dan tidak ada bandingannya.
2. Wazan fi'il, makna yang yang dimaksud ialah semestinya isim itu berwazankan khusus bagi fi'il, seperti lafaz شُمِّرَ dengan memakai tasydid pada huruf mimnya. atau lafaz ضُرِبَ dengan mabni lil maf'ul (bentuk pasif), atau lafaz اِنْطَلَقَ dan lafaz yang serupa dengannya dari fi'il-fi'il madhi yang dimulai dengan hamzah washal apabila lafaz-lafaz itu dipakai nama sesuatu.
Atau hendaknya isim itu pada permulaannya ada huruf tambahan seperti halnya tambahan fi'il, yaitu bersekutu dengan fi'il dalam hal wazannya, seperti lafaz أَحْمَدُ - يَزِيْدُ - تَغْلِبُ - نَرْجِسُ .
3. 'Adl, yaitu isim yang berubah dari bentuk asalnya, adakalanya berubah secara sesungguhnya (tahqiq), seperti lafaz:
أُحَادُ - مَوْحَدُ asalnya وَاحِدٌ
مَثْنَى - ثُنَاءُ asalnya اِثْنَيْنِ
مَثْلَثُ - ثُلَاثُ asalnya ثَلَاثَةٌ
مَرْبَعُ - رُبَاعُ asalnya أَرْبَعٌ
Begitu juga selanjutnya hingga sampai bilangan sepuluh. Sesungguhnya contoh-contoh tersebut di ma'dulkan (dirubah) dari lafaz-lafaz bilangan asal yang diulang-ulang.
Lafaz جَاءَ اْلقَوْمُ أُحَادَ asalnya adalah جَاءَ اْلقَوْمُ وَاحِدًا وَاحِدًا = Kaum itu telah datang satu-satu atau seorang-seorang.
Demikian pula asal lafaz مَوْحَدُ . Sedangkan lafaz جَاءَ اْلقَوْمُ مَثْنَى asalnya adalah جَاءَ اْلقَوْمُ اِثْنَيْنِ اِثْنَيْنِ = Kaum itu telah datang dua-dua atau dua orang-dua orang, demikian pula sisanya.
Adakalanya berubah secara perkiraan (taqdir), seperti nama-nama yang berwazan فُعَلٌ seperti lafaz زُفَرٌ - عُمَرٌ - زُخَلٌ .
Sesungguhnya contoh-contoh tersebut ketika terdengar dilarang memakai tanwin, sedangkan tiada 'illat yang tampak selain dipakai nama. mereka (ahli Nahwu) menakdirkan (memperkirakan) adanya 'adl, dan sesungguhnya lafaz-lafaz tersebut merupakan 'adl dari lafaz-lafaz زَافِرٌ - عَامِرٌ - زَاخِلٌ .
4. Ta'nits, yang mecegah tanwin terbagi atas tiga bagian,
Ta'nits dengan memakai alif dapat mencegah tanwin secara mutlak, (baik dalam keadaan nakirah, ma'rifah, mufrad, jamak, isim, ataupun sifat), sama saja apakah alif maqshurah, seperti lafazh: حُبْلَى، مَرْضَى dan ذِكْرَى atau alif mamdudah, seperti lafazh: صَحْرَاءُ، حَمْرَاءُ، زَكَرِيَّاءُ، dan أَشْيَاءُ.
Alif ta'nits ini adalah 'illat yang kedua dari dua 'illat yang masing-masing dapat mencegah tanwin sendiri dan menduduki tempat dua 'illat.
Ta'nits dengan memakai ta dapat mencegah tanwin bila disertai 'alamiyyah (dijadikan nama), sama saja apakah nama bagi muzakkar (laki-laki), seperti lafazh: طَلْحَةُ , atau bagi muannats (perempuan), seperti lafazh فَاطِمَةُ .
Sedangkan ta'nits maknawi ialah seperti ta'nits dengan memakai ta, yakni tidak menerima tanwin beserta 'alamiyyah, tetapi dengan syarat hendaknya isim itu melebihi tiga huruf, seperti lafazh: سُعَادُ atau tiga huruf yang di tengahnya berharkat, seperti lafazh سَقَرَ , atau huruf ditengahnya disukunkan secara 'ajam (asing), seperti lafazh جُوْرَ . Atau dipindahkan dari lafazh-lafazh mudzakkar ke lafazh muannats, sebagaimana bila seorang perempuan diberi nama Zaid.
Apabila tidak terdapat sesuatupun dari syarat-syarat tersebut, seperti lafazh هِنْدٌ dan دَعْدٌ , boleh ditanwinkan (sebab dianggap ringan mengucapkannya) dan boleh tidak ditanwinkan (karena memandang kepada dua sebab, yaitu 'alamiyyah dan ta'nits), tetapi tidak ditanwinkan adalah lebih baik.
5.
Contoh 'alamiyyah beserta wazan fi'il, seperti lafazh أَحْمَدُ، يَحْي, beserta 'adl seperti lafazh عُمَرُ, dan beserta ta'nits seperti lafazh طَلْحَةُ.
Atau beserta tarkib majazi, (seperti lafazh بَعْلَبَكَّ), atau beseta alif dan nun, (seperti lafazh عُثْمَانُ), atau beserta nama 'ajam (seperti lafazh اِبْرَاهِيْمُ), sebagaimana yang akan dijelaskan.
6. Tarkib, makna yang dimaksud ialah tarkib majzi (dua lafazh disatukan) diakhiri dengan lafazh selain lafazh waih, seperti lafazh بَعْلَبَكَّ dan حَضْرَمَوْتَ. Tarkib majazi ini tidak mencegah tanwin kecuali disertai 'alamiyyah.
7. Alif dan nun zaidah (tambahan), keduanya dapat mencegah tanwin beserta 'alamiyyah (dipakai nama), seperti lafazh عِمْرَانُ dan عُثْمَانُ , juga beserta sifat dengan syarat
8. Ujmah, makna yang dimaksud ialah hendaknya kalimah (kata) yang dipergunakan itu berasal dari nama 'ajam (asing), seperti lafazh اِسْمَاعِيْلُ، اِبْرَاهِيْمُ dan اِسْحَاقُ . Semua nama Nabi adalah nama 'ajam, kecuali empat orang, yaitu: محمد، صَالِحٌ، شُعَيْبٌ dan هُوْدٌ semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada mereka semua.
Diisyaratkan keberadaan 'ujmah itu hendaknya:
Keadaan isim itu 'alamiyyah (sering dipakai nama) dalam bahasa 'ajam. Karena itu lafazh لِجَامٌ dan yang serupa dengannya harus ditanwinkan (sebab lafazh lijam itu isin jinis yang sering dipakai oleh orang 'ajm, padahal lafazh tersebut dari bahasa Arab).
Keadaan isim itu melebihi
9. Washfiyyah (sifat),
Pertama, bila beserta 'adl, sebagaimana yang telah dikemukakan pada lafazh مَثْنَى dan ثُلَاثَ. Kedua, bila beserta alif dan nun zaidah (tambahan), dengan syarat hendaknya sifat itu berwazan فَعْلَانُ dengan memakai harakat fathah di atas huruf fa dan keberadaan muannatsnya tidak berwazan فَعْلَانَةُ, seperti lafazh سَكْرَانَ, karena muannatsnya سَكْرَى dan seperti lafazh نَدْمَانٌ menerima tanwin, karena muannatsnya نَدْمَانَةٌ apabila berasal dari lafazh مُنَادَمَةٌ. Ketiga, bila beserta wazan fi'il, dengan syarat hendaknya sifat berwazan أَفْعَلُ dan muannatsnya tidak memakai ta, seperti lafazh أحْمَرُ, karena sesungguhnya muannatsnya حَمْرَاءُ. Sedangkan lafazh أَرْمَلٌ adalah munsharif (menerima tanwin), sebab muannatsnya أَرْمَلَةٌ.
Diperbolehkan mentanwinkan lafazh ghairu munsharif (yang tidak menerima tanwin) demi penyesuaian susunan kalimahnya, seperti dalam qiraat Nafi' lafazh سَلَاسِلَا dan قَوَارِيْرًا atau karena darurat syair. (seharusnya lafazh tersebut berbunyi سَلَاسِلَ dan قَرَارِيْرَ.
Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga dapat berguna bagi teman-teman semua.
loading...
0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Isim Ghairu Munsharif"
Post a Comment